Perpres EBT: Harga Listrik PLTS Tertinggi Capai US $10,15 cent per kWh

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) akan terbit awal Mei 2021.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, Perpres tentang tarif EBT akan terbit bersamaan dengan peluncuran Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030

"Akan terbit bersama dengan RUPTL 2021-2030, awal Mei 2021," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (26/4).

Saat ini, Rancangan Perpres EBT masih dibahas di Kementerian Keuangan. Kebijakan harga EBT dilihat sekaligus bersama dengan revisi RUPTL. "RUPTL sudah tahap finalisasi, sehingga Rancangan Perpres EBT juga segera diparaf oleh Menkeu," terang Dadan.

Perpres ini akan mengatur harga jual listrik EBT dengan mekanisme (feed-in-tariff) FIT, harga patokan tertinggi (HPT) dan harga negosiasi. Selain itu, beleid EBT akan mengatur dukungan dari kementerian dan lembaga terkait. Misal, Kemenkeu akan mengatur tentang insentif.

"Untuk harga PLTS dengan skema FIT mencapai US$ 8,5 cent per kWh hingga US$ 10,15 cent per kWh tergantung kapasitas. Untuk HPT, berkisar US$ 6,5 cent per kWh sampai US$ 8 cent per kWh tergantung kapasitas," ungkap Dadan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang mengatakan, pihaknya tertarik dengan skema harga tersebut. "Kami tertarik berinvestasi di EBT," kata dia kepada KONTAN, Senin (26/4).

Arthur menerangkan, para pengusaha dalam jangka panjang memang akan mengarah ke pembangkit EBT, namun memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. "Para investor luar negeri juga tertarik investasi EBT," kata dia.

Arthur menilai, saat ini pengusaha listrik membutuhkan kepastian regulasi, bank ability dan dukungan pendanaan lembaga keuangan, kemudahan implementasi proyek (selama ini terkendala lahan dan perizinan yang berbelit), masalah intermittency jaringan sistem (membutuhkan investasi tambahan power storage dan smart grid untuk EBT).


Sumber: Perpres EBT: Harga listrik PLTS tertinggi capai US$ 10,15 cent per kWh (kontan.co.id) 


No comments

Leave a comment