MKI Dorong Kolaborasi Nasional Daerah: Waste-to-Energy sebagai Solusi Nyata Atasi Sampah di Jawa Tengah
Semarang — Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Wilayah Jateng & DIY kembali menegaskan komitmennya mendukung pemanfaatan teknologi Waste-to-Energy (WtE) / Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai salah satu strategi kunci dalam menangani persoalan sampah perkotaan dan provinsi, terutama di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Dorongan ini disampaikan dalam seminar bertema Waste to Energy yang diselenggarakan oleh MKI Wilayah jateng & DIY bersama Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro, Kamis 27 November 2025.
Soewondo menjelaskan bahwa teknologi WTE merupakan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk mengubah sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi energi terbarukan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi investor, pemerintah daerah (Pemda), serta PLN untuk berpartisipasi.
"Seminar ini bertujuan untuk membuka wawasan mengenai peluang yang ada. Perpres 109 tahun 2025 memberikan kesempatan bagi pemda dan PLN untuk bekerja sama dalam mengelola sampah menjadi energi," ujar Soewondo.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi, MKI melihat ada jendela besar bagi pemerintah daerah dan investor untuk mengubah sampah menjadi listrik terbarukan. Regulasi ini menjadi dasar hukum dan kesempatan bagi implementasi WtE/PLTSa secara massif.
Volume sampah di Jateng yang cukup besar, di banyak kota/kabupaten memenuhi ambang batas timbulan untuk PLTSa, menjadikan provinsi ini kandidat kuat untuk mendirikan instalasi WtE. MKI mendorong agar Pemda segera memetakan potensi ini, menyiapkan lahan dan infrastruktur, serta menyusun regulasi lokal agar proyek dapat berjalan optimal.
Sebagai contoh implementasi yang nyaris siap, pemerintah kota di Semarang menyatakan kesiapan mereka untuk menerapkan WtE di TPA Jatibarang dengan target konstruksi mulai 2026. Pemerintah setempat menyatakan bahwa lahan sudah tersedia, volume sampah memadai, dan sistem pengangkutan sudah dipersiapkan untuk mendukung timbulan minimal yang dibutuhkan.
"Kota Semarang siap menerapkan Waste to Energy. Kami sudah menyiapkan lahan dan volume sampah mencapai 1.000 ton per hari. Target kami, konstruksi sudah dimulai pada tahun 2026," ungkap Budi Prakoso, Pj Sekda Kota Semarang.
Jika terwujud, proyek WtE ini diharapkan bukan hanya menyelesaikan persoalan sampah tetapi juga menghasilkan listrik terbarukan sekaligus membuka peluang pendapatan bagi daerah dari penjualan listrik ke badan penyedia listrik.
WtE menawarkan solusi ganda: mengurangi beban TPA dan timbulan sampah, sekaligus menyediakan energi bersih yang mendukung target diversifikasi energi nasional.
-
Dengan dukungan regulasi, semangat investasi, dan kolaborasi antara Pemda, swasta, dan lembaga lingkungan, WtE bisa menjadi bagian dari strategi nasional untuk penuntasan krisis sampah dan transisi ke energi terbarukan.
-
Implementasi WtE di Jateng bisa menjadi model bagi provinsi/kota lain di Indonesia, menunjukkan bahwa sampah kota besar bisa dikelola secara produktif dan ramah lingkungan.
Senior Manager Distribusi PLN UID Jateng DIY, Sumarsono, menambahkan bahwa penerapan teknologi Waste to Energy sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 yang menargetkan peningkatan porsi energi terbarukan. PLN, kata Sumarsono, siap mendukung implementasi PLTSa dengan kapasitas 20 MW yang akan didukung oleh 1.000 ton sampah per hari.
"PLN berkomitmen untuk mendukung Perpres ini dengan produksi energi terbarukan sebanyak 20 MW dari PLTSa, yang akan didukung oleh 1.000 ton sampah per hari. Kami juga berkomitmen untuk kontrak 30 tahun, yang menjadikan proyek ini lebih bankable dan menarik bagi investor," jelas Sumarsono.
-
Melakukan pemetaan potensi sampah dengan menghitung timbulan harian untuk menentukan apakah memenuhi syarat WtE/PLTSa.
Menyiapkan regulasi & lahan agar pembangunan PLTSa bisa dilakukan secara teknis dan legal.
-
Mendorong kolaborasi dengan investor & pihak swasta, sehingga pembiayaan dan keberlanjutan proyek bisa terjamin, tanpa membebani APBD semata.
-
Mengedukasi masyarakat agar dukungan publik tumbuh dan pemilahan sampah menjadi budaya, mendukung kelancaran operasional WtE.
MKI menyakini bahwa dengan sinergi semua pihak dari pemerintah pusat, daerah, investor, hingga masyarakat, sampah tidak lagi menjadi beban, melainkan sumber daya yang dapat diubah menjadi energi bersih. Harapan kita bersama adalah kota yang lebih bersih, lingkungan sehat, dan masa depan energi Indonesia lebih hijau.
Sekilas Tentang MKI
Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) didirikan pada tahun 1998 sebagai forum untuk komunikasi, koordinasi, dan konsultasi semua pemangku kepentingan di sektor tenaga listrik Indonesia. MKI adalah organisasi nirlaba dan secara aktif terlibat dalam merumuskan opini dan ide tentang bagaimana mengembangkan dan memperluas sektor ketenagalistrikan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk menciptakan sistem yang seutuhnya mandiri. Anggota MKI berasal dari seluruh mata rantai industri tenaga listrik, hingga tingkat konsumen dengan motto "Lebih Terang, Lebih Kuat, Terjangkau dan Tersebar”.