MKI Sampaikan Usulan dan Rekomendasi dalam RDPU RUU Ketenagalistrikan di DPR RI

Jakarta, 21 Juli 2025 — Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) memenuhi undangan Komisi XII DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pertemuan ini menjadi forum penting bagi MKI sebagai wadah pemangku kepentingan sektor ketenagalistrikan untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan usulan konkret terhadap arah pengembangan regulasi ketenagalistrikan nasional. Dalam paparannya, MKI menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang adaptif terhadap dinamika transisi energi, mampu menjawab tantangan ketahanan energi nasional, serta menjamin kepastian hukum dan iklim investasi di sektor ketenagalistrikan.

Sebagai bentuk kontribusi nyata, MKI menyerahkan Buku Putih dan Buku Dewan Pakar MKI kepada Komisi XII DPR RI. Kedua dokumen tersebut berisi analisis mendalam, pemetaan isu strategis, serta rekomendasi kebijakan berbasis data dan kajian teknis yang disusun oleh para pakar dan praktisi ketenagalistrikan. Harapannya, dokumen ini dapat menjadi rujukan dalam proses pembahasan dan penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan sektor energi nasional, terutama dalam mendukung pengembangan energi baru terbarukan, pemerataan infrastruktur kelistrikan, serta penguatan kelembagaan.

RDPU ini juga diwarnai dengan dialog aktif antara MKI dan perwakilan dari berbagai fraksi partai di DPR RI. Sejumlah fraksi menyampaikan apresiasi atas kontribusi MKI serta memberikan tanggapan konstruktif terhadap berbagai usulan yang disampaikan. Diskusi yang terbuka dan substansial ini mencerminkan semangat kolaboratif antara legislatif dan masyarakat profesional dalam menciptakan regulasi yang inklusif, visioner, dan berpihak pada kepentingan nasional.

MKI berharap agar proses pembahasan RUU Ketenagalistrikan dapat terus melibatkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, demi terwujudnya sistem ketenagalistrikan Indonesia yang andal, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Tentang Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) 

Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) didirikan pada tahun 1998 sebagai forum komunikasi, koordinasi, dan konsultasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor tenaga listrik Indonesia. MKI merupakan organisasi nirlaba yang aktif merumuskan gagasan dan pandangan strategis dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan di tingkat nasional maupun internasional, dengan semangat membangun sistem kelistrikan yang mandiri, terang, kuat, terjangkau, dan tersebar merata. Anggota MKI berasal dari seluruh rantai nilai industri ketenagalistrikan. 

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi: 

Sekretariat Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) 

Telepon: (021) 525 2379 / (021) 525 3787 

WhatsApp: 0811 9918077 

Email: mki.secrt@gmail.com 

Website: https://mki-ieps.id

Share this article: