MKI'S MEMBER
CHARTER MEMBER
Badan Indonesia atau Asing, dalam bentuk Lembaga, Instansi dan Institusi Pemerintah (Non Kementerian/Non Departemen); Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta; Lembaga Ilmiah Negeri dan Swasta; Asosiasi atau Himpunan Perusahaan; Asosiasi atau Himpunan Profesi; Asosiasi atau Himpunan Nirlaba; Koperasi; Lembaga Swadaya Masyarakat; Lembaga Konsumen; Perusahaan Badan Usaha Milik Negara; dan Perusahaan Swasta Nasional dan Patungan, yang terdaftar di Indonesia yang bergerak dan berkaitan secara langsung dalam kegiatan ketenagalistrikan yang bersedia memberikan komitmen untuk kesinambungan MKI, khususnya dalam bentuk pendanaan
CORPORATE MEMBER
Badan Indonesia atau Asing, dalam bentuk Lembaga, Instansi dan Institusi Pemerintah (Non Kementerian/Non Departemen); Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri dan Swasta; Lembaga Ilmiah Negeri dan Swasta; Asosiasi atau Himpunan Perusahaan; Asosiasi atau Himpunan Profesi; Asosiasi atau Himpunan Nirlaba; Koperasi; Lembaga Swadaya Masyarakat; Lembaga Konsumen; Perusahaan Badan Usaha Milik Negara; dan Perusahaan Swasta Nasional dan Patungan, yang terdaftar di Indonesia yang bergerak dan berkaitan secara langsung dalam kegiatan ketenagalistrikan
PERSONAL MEMBER
Anggota Perorangan adalah seseorang Warga Negara Indonesia atau Asing yang mempunyai keahlian dan minat di bidang ketenagalistrikan