Sri Mulyani Pastikan Pajak Karbon Batal Berlaku Besok, Ini Alasannya

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pajak karbon tidak jadi berlaku pada 1 April 2022. Upaya harmonisasi aturannya masih dibahas agar sesuai dengan peta jalan penurunan emisi karbon hingga mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.


"Pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April 2022, namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan roadmap," kata Sri Mulyani dalam acara PPATK 3rd Legal Forum secara virtual, Kamis (31/3/2022).


Sri Mulyani mengungkapkan pengenaan pajak karbon sangat rumit. Dari sisi harga misalnya, harga karbon di dunia berbeda-beda sehingga menimbulkan risiko kebocoran. Tak heran, perdagangan karbon antar negara membutuhkan kesepakatan global.


Perbedaan harga ini terlihat sangat timpang. Di Jepang misalnya, pajak karbon dikenakan sebesar US$ 3 per ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sedangkan di Prancis tarifnya mencapai US$ 49 per ton CO2e.


Di Spanyol, tarif pajak karbon yang dikenakan mencapai US$ 17,48 per ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6. Di Kolombia, tarifnya sebesar US$ 4,45 per ton CO2e untuk semua sektor.


"Berdasarkan perhitungan, dunia akan berhasil mengatasi climate change, (jika) harga karbon itu harusnya bisa mencapai US$ 125," jelasnya.


Implementasi Pajak Karbon


Untuk itu, kata Sri Mulyani, Indonesia akan mengimplementasikan pajak karbon secara hati-hati dan bertahap. Apalagi saat ini seluruh negara di dunia masih berkutat dalam situasi pandemi dan sedang berupaya memulihkan ekonomi. Dia tak ingin mekanisme pasar karbon justru menghambat pemulihan ekonomi.

"(Kami) menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentu tidak mendisrupsi pemulihan ekonomi kita. Ini yang sedang kita terus lakukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pajak karbon ditunda sampai sekitar Juli 2022. Pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik.

Sembari menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, pihaknya saat ini fokus memastikan suplai dan permintaan masyarakat serta daya belinya. Tak bisa dipungkiri, harga-harga komoditas naik menjelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri.


"Di tengah kita siapkan aturan ini secara konsisten antara satu dan lain, kita melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula 1 april 2022, kita dapat tunda ke sekitar Juli," kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).





No comments

Leave a comment